SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan 46 orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan daring bermodus asmara atau love scamming dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Rabu, (19/8/2026).
Dari 46 orang tersangka, 32 orang Warga Negara Asing (WNA dan 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Para tersangka WNA berasal dari Tiongkok, 4 orang WNA asal Jepang dan 7 orang WNA asal Taiwan.
"Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto.
Yogi menambahkan, para tersangka ini berbagi peran, mulai dari pencari korban (profiling), operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan.
Baca Juga : Kejari Surabaya Eksekusi Terpidana Bos CV Kraton Resto Group Effendi Pudjihartono
Selain itu Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan sebelumnya yaitu puluhan unit telepon seluler dan laptop yang digunakan untuk melancarkan aksi, kumpulan naskah percakapan (script) dalam berbagai bahasa untuk memanipulasi korban secara psikologis, dokumen keimigrasian (paspor) milik para tersangka serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan (buku mutasi).
"Sindikat ini beroperasi dengan cara membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial," papar Yogi.
Para tersangka, lanjut Yogi, membangun hubungan asmara fiktif dengan korban, yang mayoritas WNI dan beberapa WNA untuk mendapatkan simpati,.
Baca Juga : Berkas P21, Tersangka Permadi yang Robohkan Rumah Tetangganya Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
"Setelah itu, tersangka menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif," pungkasnya.
Usai pemeriksaan berkas dan barang bukti, para tersangka langsung dijebloskan ke penahanan di rutan guna menjalani proses persidangan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















