BATU - Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan Danar (17) hingga tewas di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang terjadi pada Minggu (7/1/2024).
Ketiga pelaku adalah EK (14), warga Desa Sebaluh, Pujon, AR (18) warga Desa Maron, Pujon dan AS (19), warga Desa Madiredo, Pujon. Sedangkan pelaku keempat, kini masih dalam pengejaran.
AKP Rudi Kiswoyo, Kasat Reskrim Polres Batu, mengatakan para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (8/1/2024) malam. Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pengeroyokan ini terjadi akibat saling pandang di jalan.
"Awalnya, korban bersama rekannya, Galih Wisnu (18) pergi hendak menonton kesenian bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.
Baca Juga : 3 Pekerja Tertimpa Reruntuhan Plengsengan di Kota Batu, Satu Orang Tewas
Keduanya berangkat mengendarai motor lewat jalur pintas mengingat situasi di jalan utama sedang padat. Hingga di tengah jalan desa saat kondisi sepi, korban mendengar dipanggil oleh sekelompok orang tak dikenal yang sedang duduk-duduk di tepi jalan.
''Korban mengira itu teman mereka. Karena gelap, mereka turun dari motor untuk melihat dari dekat. Namun ternyata tak satupun dari mereka dikenal oleh korban,'' ujar Rudi, Rabu (10/1/2024).
Hingga kemudian teman korban mengatakan 'Lapo Mas?' (ngapain mas?, red). Kemudian dijawab oleh salah satu pelaku 'Matamu! lek liwat kini ojok plirak-plirik'. (Kalau lewat sini jangan lihat-lihat, red).
Baca Juga : 3 Pelaku Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas di Pujon Malang Berhasil Ditangkap
Belakangan diketahui, para pelaku sudah mengincar korban sejak terjadi adu pandang di acara kesenian bantengan. Hingga kemudian, antara korban dan pelaku kebetulan bertemu di lokasi kejadian.
Hingga tiba-tiba salah satu dari pelaku memukul bagian mata kanan Galih. Begitu juga pelaku lainnya ikut mengeroyok teman korban. Sementara, korban tewas bermaksud melerai, namun ia dirangkul salah satu pelaku untuk menjauh entah dibawa kemana.
''Si teman korban (Galih, red) ini berhasil kabur. Ia tidak tahu korban dibawa kemana. Ia berhasil bersembunyi dan menghubungi keluarganya,'' jelas Trimo.
Lebih lanjut, Galih bersama keluarganya mencari keberadaan Danar di lokasi awal, namun sudah tidak ada. Lalu, pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari mereka menerima informasi korban ada di jembatan Dusun Mbiyan Desa Sukomulyo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
Namun saat ke sana, mereka hanya mendapati sejumlah barang milik korban seperti sandal, kaca mata dan bahkan ponsel milik Danar. Sementara untuk motor korban, ditemukan tak jauh dari lokasi awal diduga akan dibuang untuk menghilangkan jejak.
Hingga pada Minggu (7/1/2024) pagi sekira pukul 07.00, jenazah korban ditemukan tewas terapung dengan sejumlah luka di kepala dan tangan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa korban dianiaya 3 orang secara bersama-bersama. Para pelaku memukuli korban baik dengan tangan kosong, sebilah bambu hingga sebongkah batu dan menusuk korban menggunakan pisau dapur.
''Ada luka tusukan di tangan dan luka pukulan di kepala belakang. Tapi untuk hasil otopsinya masih belum keluar,'' ujarnya.
Sementara untuk dugaan meminum minuman keras sebelum aksi pengeroyokan, masih dilakukan penyelidikan.
''Untuk detail dan lebih lanjut akan kita sampaikan lagi. Kami masih pendalaman dan tahap pengembangan tersangka,'' pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Rafli Firmansyah)
Editor : M Fakhrurrozi