TRENGGALEK - Sebanyak 16.544 warga Trenggalek dicoret dari daftar penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Penonaktifan ini dilakukan karena kuota penerima di Trenggalek telah melebihi alokasi nasional.
Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek, total penerima PBI JK saat ini tercatat 283.074 orang. Namun, 16.544 warga lainnya dinonaktifkan karena berbagai alasan, seperti over kuota, belum rekam biometrik, meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak masuk kategori desil kemiskinan.
Kemensos membatasi penerima PBI JK secara nasional hanya untuk 96 juta orang, dengan pembagian kuota tiap daerah berdasarkan indeks kemiskinan. Proses penonaktifan di Trenggalek telah berlangsung sejak Mei hingga Juni 2025.
Meski begitu, sekitar 1.600 warga masih berpeluang mengajukan reaktivasi dengan syarat:
Baca Juga : Kemensos RI Dukung Program Ketahanan Pangan di Trenggalek
1.Sudah melakukan perekaman biometrik.
2.Mengajukan permohonan ke Dinsos PPPA Trenggalek.
Christina Ambarwati, Plt. Kepala Dinsos PPPA Trenggalek, menyatakan bahwa prioritas reaktivasi diberikan kepada warga dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin. Jika reaktivasi melalui Kemensos gagal, Pemkab Trenggalek akan mengupayakan bantuan melalui Program Bantuan Iuran Daerah Jaminan Kesehatan (PBID JK).
Baca Juga : Uniska Kediri Jalin MoU Dengan Kemensos Dalam Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
"Kami berkomitmen memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan layanan kesehatan," ujarnya.
Pemkab Trenggalek terus berkoordinasi dengan Kemensos untuk menindaklanjuti permohonan warga yang terdampak. Warga dihimbau segera melengkapi persyaratan jika ingin mengajukan reaktivasi. (Hammam Defa)
Baca Juga : Dua Remaja Yatim Piatu di Tulungagung Terima Bantuan Kewirausahaan dari Kemensos dan Relawan
Editor : JTV Kediri