SURABAYA - Maraknya penipuan berkedok investasi kembali menjadi sorotan. Modus yang kian canggih membuat korban bukan hanya kehilangan tabungan, tetapi juga terjerat pinjaman online (pinjol) dengan bunga mencekik.
Fenomena ini dibahas dalam program “Hukum di Tengah Kita” yang tayang di JTV pada Selasa (17/2/2026). Diskusi ini menghadirkan konsultan finansial digital Joko Pranowo atau yang akrab disapa Pak Jo, serta dua korban penipuan, Sri Rohani Endang Widiawati dan Amelia Debora.
Dalam perbincangan tersebut, terungkap pola penipuan yang memanfaatkan grup Telegram dan media sosial untuk meyakinkan calon korban dengan iming-iming komisi cepat.
Modus Tugas 'Marketplace'
Baca Juga : Mission: Impossible – The Final Reckoning: Misi Terakhir Ethan Hunt?
Sri Rohani menceritakan, awalnya ia dimasukkan ke dalam grup Telegram yang menawarkan sistem “menaikkan penjualan” sebuah produk di marketplace. Setiap kali menyetor dana, ia dijanjikan komisi dalam hitungan menit.
“Awalnya saya transfer Rp100 ribu, lalu naik Rp300 ribu sampai Rp1 juta. Uangnya kembali lengkap dengan komisi, jadi saya percaya,” ujar Sri Rohani.
Karena merasa aman, ia menyetor dana dengan nominal lebih besar. Ia bahkan dimasukkan ke grup “level lebih tinggi” yang berisi 10 orang. Di sana, anggota saling diikat; jika satu orang tidak menyelesaikan tugas, komisi seluruh anggota tidak cair. Sri didesak menyetor dana tambahan agar anggota lain tidak terdampak.
Baca Juga : Membedah Fenomena Brain Rot yang Populer di Kalangan Gen Alpha
“Katanya kalau saya tidak lanjut, yang lain tidak bisa dapat komisi. Saya panik dan akhirnya ambil pinjol,” lanjutnya. Dalam sehari, Sri mengajukan beberapa pinjaman hingga total hampir Rp30 juta.
Penipuan Berbasis Teknologi AI
Kasus berbeda dialami Amelia Debora. Ia tertipu setelah menerima pesan dari akun media sosial temannya yang ternyata telah diretas. Pelaku bahkan melakukan video call dengan suara dan wajah yang sangat mirip, diduga menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Baca Juga : Politik di Era AI: Apakah Demokrasi Terancam?
“Sempat video call dan suaranya sama persis. Saya tidak curiga karena terlihat meyakinkan,” ungkap Amelia.
Pelaku mengirim bukti transfer palsu dan meminta Amelia menalangi dana. Ia pun meminjam sekitar Rp8 juta melalui pinjol. Dalam waktu singkat, jumlah kewajiban membengkak hingga lebih dari dua kali lipat akibat bunga dan denda.
Analisis Pakar: Skema Pancingan
Baca Juga : Edit Foto Vulgar Cewek Pakai AI, Siswa SMA di Gresik Ditangkap Polisi
Menanggapi hal tersebut, Pak Jo menjelaskan bahwa pola yang dialami Sri termasuk skema money game dengan sistem pancingan keuntungan di awal.
“Di awal memang dikasih untung supaya korban percaya. Begitu nominal besar masuk, dana ditahan dengan berbagai alasan,” jelas Pak Jo. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat.
Menurutnya, pinjaman online terutama yang ilegal, sering kali menerapkan bunga sangat tinggi dengan tenor pendek. “Pinjam Rp10 juta bisa jadi hampir dua kali lipat dalam hitungan minggu. Ini yang membuat korban makin terjebak,” tegasnya.
Baca Juga : Hadapi Era Kecerdasan Buatan, Prodi Robotika dan AI Untag Siapkan SDM Unggul
Pak Jo menyarankan korban untuk tidak melakukan praktik "gali lubang tutup lubang" karena hanya akan memperbesar beban utang. Ia mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi setiap permintaan dana, tidak sembarangan membagikan data pribadi, serta mengabaikan tawaran investasi instan. (Amellia Ciello)
Editor : Iwan Iwe



















