TULUNGAGUNG - Modus penipuan dengan janji pernikahan kembali terungkap di Kabupaten Tulungagung. Seorang perempuan berinisial S, 48, warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, diduga menjadi korban love scamming hingga mengalami kerugian Rp622.472.327.
Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung. Korban yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong melaporkan seorang pria berinisial IS, 43, warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Kasus bermula pada 2020. Korban berkenalan dengan IS melalui Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, IS mengaku belum menikah dan menjanjikan akan membangun rumah tangga bersama korban. Seiring hubungan berjalan, korban mulai mempercayakan uang hasil kerjanya di Hong Kong kepada pelaku.
Baca Juga : Love Scamming dan Wajah Gelap Teknologi Digital
Uang tersebut disebut akan digunakan untuk tabungan bersama, modal usaha, hingga membeli kendaraan sebagai aset rumah tangga. Korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap selama beberapa tahun.
Masalah muncul ketika korban kembali ke Indonesia. Uang yang selama ini dititipkan kepada pelaku tak kunjung dikembalikan. Pelaku disebut memberikan berbagai alasan hingga akhirnya sulit dihubungi.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan IS di wilayah Ponorogo.
Pada Rabu (5/8), polisi akhirnya mengamankan IS di depan Terminal Seloaji, Ponorogo.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, mengatakan tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya," ujar Nanang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen transfer serta percakapan elektronik antara korban dan tersangka. Barang bukti tersebut kini digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tulungagung. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian transaksi serta penggunaan uang korban dalam kasus yang diduga menggunakan modus hubungan asmara dan janji pernikahan tersebut. (Agus Bondan-Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri



















