NGAWI - Pelantikan empat perangkat Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, diwarnai aksi protes dari sejumlah warga. Mereka meminta agar prosesi pelantikan ditunda karena proses pengisian perangkat desa tersebut sedang diajukan gugatan di Pengadilan Negeri Ngawi.
Aksi protes sempat membuat prosesi pelantikan terhenti beberapa saat. Warga menilai ada banyak kejanggalan dalam proses rekrutmen, termasuk tidak dilibatkannya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tahapan seleksi.
Sutrisno, salah satu warga sekaligus penggugat, menegaskan bahwa tuntutan mereka sederhana, yaitu menunda pelantikan hingga proses hukum di pengadilan selesai.
“Warga menilai ada kejanggalan dalam seleksi perangkat desa ini. Jadi sebaiknya tunggu proses hukum dulu,” ujarnya.
Baca Juga : Seorang Pria Tewas Setelah Ditusuk Orang Tak Dikenal
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pojok, Sunarso, menyatakan bahwa pihaknya meyakini seluruh tahapan seleksi sudah dilakukan sesuai aturan. Karena itu, pemerintah desa tetap melaksanakan pelantikan terhadap empat perangkat desa yang dinyatakan lulus.
“Kami tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Terkait gugatan, tentu kami akan menghormati dan mengikuti proses hukum,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, aparat kepolisian dan TNI disiagakan di kantor desa setempat selama prosesi pelantikan berlangsung.(ito)
Editor : JTV Madiun