Menu
Pencarian


Warga Geruduk Toko Miras di Ponorogo, Berujung Penutupan Permanen

JTV Madiun - Jumat, 11 September 2026 15:13
Warga Geruduk Toko Miras di Ponorogo, Berujung Penutupan Permanen
Warga Geruduk Toko Miras di Ponorogo, Berujung Penutupan Permanen

PONOROGO - Puluhan warga Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, mendatangi sebuah toko minuman beralkohol di Jalan Trunojoyo, Kamis malam. Warga memprotes aktivitas toko yang dinilai telah meresahkan lingkungan dan dianggap tidak menjalankan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.

Warga menyebut, teguran hingga mediasi telah beberapa kali dilakukan sebelum aksi tersebut. Namun, warga kembali menemukan adanya aktivitas minum di sekitar lokasi toko sehingga keberadaan usaha tersebut kembali dipersoalkan.

Salah seorang warga, Abdul Rohman, mengatakan warga sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi. Namun, setelah aktivitas yang dinilai mengganggu kembali ditemukan, warga akhirnya mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan.

“Sebelumnya sudah ada teguran dan mediasi. Tetapi kami kembali melihat aktivitas minum di sekitar lokasi, sehingga warga merasa perlu menyampaikan keberatan secara langsung,” ujar Abdul Rohman.

Baca Juga :   Warga Geruduk Toko Miras di Ponorogo, Berujung Penutupan Permanen

Sementara itu, pengelola toko, Johan Nur Fradika, menyatakan usaha yang dijalankannya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar. Ia juga membantah menyediakan tempat bagi pembeli untuk minum di lokasi.

Meski demikian, Johan mengaku menghormati keputusan yang dihasilkan dalam mediasi bersama warga. Pihak pengelola bersedia menghentikan kegiatan usaha tersebut sesuai kesepakatan.

“Usaha kami memiliki NIB dan perizinan dasar. Kami juga tidak menyediakan tempat untuk minum. Namun, kami tetap menghormati keputusan warga dan hasil mediasi,” kata Johan.

Baca Juga :   Kemarau Panjang, Warga Manfaatkan Surutnya Waduk Bendo Jadi Lahan Pertanian

Setelah aksi warga, mediasi digelar di Kantor Kelurahan Tambakbayan dengan melibatkan warga dan pihak pengelola toko. Dari mediasi tersebut, kedua pihak menyepakati toko minuman beralkohol tersebut ditutup secara permanen.

Lurah Tambakbayan, Suhariyanto, mengatakan pengelola diberikan waktu untuk memindahkan barang-barang yang masih tersisa di dalam toko. Setelah proses tersebut selesai, aktivitas usaha di lokasi tersebut tidak lagi diperbolehkan.

“Kesepakatannya adalah toko ditutup secara permanen. Pengelola diberikan waktu untuk memindahkan barang yang masih ada di lokasi,” ujar Suhariyanto.

Baca Juga :   Tabrakan Beruntun 3 Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka di Ngawi

Penutupan permanen ini menjadi hasil kesepakatan antara warga dan pengelola setelah sebelumnya persoalan aktivitas toko beberapa kali dimediasi. Pemerintah kelurahan berharap kesepakatan tersebut dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan Tambakbayan.

Editor : JTV Madiun






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.