SIDOARJO - Wali Kota Madiun non aktif, Maidi, akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.
Selain Maidi, dua tersangka lain juga akan diadili. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi.
Terdapat delapan orang Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Budiman Abdul Karib, Ikhsan Fernandi Z, Tonny Frengky Pangaribuan, Fengki Indra, Palupi Wiryawan, Rakhmad Irwan, Irwan Ashadi dan Diky Wahyu AriyantoAriyanto
Baca Juga : Membedah Peta Politik dan Iklim Investasi Madiun Pasca OTT Wali Kota
Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan, bila sidang Wali Kota Madiun, Maidi, akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Kabupaten Sidoarjo, pada hari ini. Budi berharap seluruh pihak dapat menghormati serta mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung. (*)
Editor : M Fakhrurrozi

















