Menu
Pencarian


18 Kali Beraksi di Sidoarjo, Komplotan Begal Motor Diringkus, Otak Pelaku Ditembak

Portaljtv.com - Minggu, 26 Juli 2026 20:24
18 Kali Beraksi di Sidoarjo, Komplotan Begal Motor Diringkus, Otak Pelaku Ditembak
Pelaku begal motor dibekuk Resmob Polresta Sidoarjo. Salah satu pelaku berinisial H, yang bertindak sebagai otak komplotan, terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

SIDOARJO - Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar komplotan begal sepeda motor yang selama ini meresahkan warga. Sebanyak empat orang pelaku diringkus dalam perburuan selama sepekan.

Salah satu pelaku berinisial H, yang bertindak sebagai otak komplotan, terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu M. Rofik, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini diketahui telah melancarkan aksinya di puluhan lokasi berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan, anggota komplotan begal motor ini mengaku telah melakukan aksinya di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Sidoarjo," ujar Iptu M. Rofik.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus gertakan untuk menakut-nakuti korbannya. Mereka menghentikan pengendara motor di jalan, lalu menuduh korban telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita.

Saat korban merasa panik dan ketakutan akibat tuduhan palsu tersebut, para pelaku langsung memanfaatkan situasi untuk merampas sepeda motor milik korban dan melarikan diri.

Selain beroperasi di Sidoarjo, sepak terjang komplotan ini ternyata juga merambah hingga ke Kota Pahlawan. Dua dari empat pelaku yang ditangkap diketahui turut terlibat aksi pembegalan di wilayah hukum Surabaya.

"Karena dua pelaku di antaranya terlibat kasus serupa di Surabaya, koordinasi dilakukan dan keduanya langsung dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, para pelaku yang tersisa mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo guna menjalani proses penyidikan lanjutan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Bagoes Ri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.