JAKARTA - Fenomena penyalahgunaan zat psikoaktif baru (ZPB), termasuk produk “whip pink” yang tengah ramai diperbincangkan publik, menjadi sorotan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala BNN serta Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Bareskrim Polri menyoroti maraknya peredaran zat psikoaktif baru yang belum masuk dalam klasifikasi narkotika maupun psikotropika, namun memiliki efek serupa dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Paparan tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam forum resmi bersama Komisi III DPR RI di kompleks DPR RI, Jakarta.
Ia menjelaskan, lambatnya proses penetapan suatu zat menjadi narkotika, psikotropika, atau prekursor menyebabkan penyebaran zat berbahaya semakin luas tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi ini dinilai berisiko meningkatkan penyalahgunaan di masyarakat.
Baca Juga : Bareskrim Polri Geledah Pabrik Emas PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo
Dalam paparannya, zat psikoaktif baru merupakan zat yang berasal dari tanaman maupun non-tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang memiliki efek menyerupai narkotika atau psikotropika, namun belum diklasifikasikan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian publik adalah “whip pink”. Produk ini pada awalnya digunakan sebagai bahan pembuatan whipped cream, namun belakangan diduga disalahgunakan karena efek tertentu yang ditimbulkan.
Fenomena tersebut sempat viral di media sosial dan dikaitkan dengan dugaan penggunaan oleh sejumlah oknum selebgram, sehingga menambah kekhawatiran akan penyebarannya di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
Baca Juga : Bareskrim Polri Geledah Rumah di Sawahan Surabaya, Terkait Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Miliar
Sebagai langkah antisipasi, Polri mengusulkan agar mekanisme, tata cara, serta batas waktu penetapan zat psikoaktif baru dapat diatur secara lebih tegas dalam revisi undang-undang narkotika dan psikotropika yang baru.
Usulan ini diharapkan mampu mempercepat respons hukum terhadap kemunculan zat-zat baru yang berpotensi membahayakan, sekaligus menutup celah penyalahgunaan di lapangan. (Mamluatus Salimah)

Editor : Iwan Iwe



















