MOJOKERTO - Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap anggota unit reskrim Polsek Trowulan. Tersangka adalah Candra Setiawan (29), warga Dusun Ngentak, Desa Sukosari RT 03 RW 01, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Tersangka diamankan saat melintas di Jalan Raya Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik satu klip.
Penangkapan tersangka terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol S 2953 QS melaju dari arah timur ke barat atau dari Kota menuju Jombang.
Saat melintas di lokasi kejadian, anggota reskrim Polsek Trowulan yang curiga langsung memberhentikan laju motor tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan empat plastik klip berisi sabu-sabu. Barang bukti itu disembunyikan di saku jaket," ungkap Iptu Abdul Wahib, Kanit Reskrim Polsek Trowulan kepada portaljtv.com, Rabu (4/9/2024).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang bukti sabu baru saja dibeli dari seseorang di kawasan Kedung Cowek Surabaya.
"Tersangka mengaku baru saja transaksi sabu di kawasan Kedung Cowek Surabaya. Rencananya mau dijual kembali di Jombang," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.(*)
Editor : M Fakhrurrozi