BANDA ACEH - Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat setelah rekaman CCTV dugaan penganiayaan di sebuah tempat penitipan anak viral di media sosial pada 28 hingga 29 April 2026. Peristiwa tersebut terjadi di Baby Preneur Daycare, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang perempuan yang diduga sebagai pengasuh melakukan tindakan kekerasan terhadap balita berusia sekitar 1 hingga 2 tahun. Pada video pertama, perempuan yang mengenakan pakaian hitam dan kerudung abu-abu tampak menyuapi anak, namun kemudian memukul, menjewer, hingga menampar korban yang menangis.
Sementara itu, pada video kedua, perempuan dengan kerudung merah muda terlihat menyuapi balita dengan kasar hingga membuat anak tersebut menangis keras. Alih-alih menenangkan, pelaku justru kembali melakukan kekerasan dengan memukul, menampar, hingga melempar korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian pertama terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 08.10 WIB, sedangkan kejadian kedua terekam pada 27 April 2026 sekitar pukul 07.43 WIB.
Setelah video tersebut viral, pihak pengelola daycare melalui akun resminya menyampaikan klarifikasi. Manajemen menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut serta mengonfirmasi bahwa oknum yang terlibat telah diberhentikan secara tidak hormat. Selain itu, kasus tersebut kini telah dilaporkan dan sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Manajemen juga menegaskan bahwa peristiwa ini tidak berkaitan dengan TK Khalifah Kebun Raja, baik dari sisi manajemen maupun operasional. Pihak daycare menyatakan akan bertanggung jawab penuh dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polresta Banda Aceh telah mengamankan terduga pelaku pada 29 April 2026. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyatakan bahwa penanganan kasus dilakukan setelah beredarnya video tersebut di media sosial.
“Saat ini kita Polresta Banda Aceh menindak setelah menindaklanjuti tentang beredarnya suatu video di media sosial tentang kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak balita, di mana kita telah mengambil langkah-langkah dengan melakukan upaya dan kita mendatangi TKP dan mengecek tempat terjadinya peristiwa tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pengelola yayasan dan para pengasuh di lokasi tersebut. Terduga pelaku berinisial DS (24) kini telah diamankan dan sedang dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terduga pelaku berinisial DS berusia 24 tahun dan saat ini kita sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan juga satker daripada Ditreskrim Polda Aceh, khususnya kita telah asistensi bersama Subdit 4 Renakta Polda Aceh, kelanjutan dari peristiwa yang terjadi,” imbuhnya.
Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Mamluatus Saliamah)
Editor : Iwan Iwe

















