BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso mengembalikan barang bukti pencurian hewan ternak berupa seekor kambing jantan ke pemiliknya. Penyerahan dilakukan langsung Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono ke[ada pemilik Suparto di halaman Mapolres, Sabtu (26/7/2025).
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengembalikan barang bukti kambing jenis gibas ini merupakan bukti komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga.
"Hari ini kami serahkan kembali kambing tersebut kepada pemiliknya," ujar Kapolres Bondowoso.
Sementara itu, Suparto, pemilik kambing, mengaku senang kambing miliknya bisa kembali.
"Saya sebagai pemilik hewan ternak merasa senang, kambing kami dapat ditemukan dan dikembalikan tanpa dipungut biaya sedikitpun. Terima kasih kepada Polres dan Polsek Wonosari atas bantuannya," ucapnya.
Pencurian kambing milik Suparto ini terjadi di Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.pada Selasa, (22/7/2025) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku melepas tali kambing yang diikat pada sebatang pasak di areal persawahan. Namun aksi pelaku diketahui warga yang langsung mengamankan pelaku. Warga lalu menyerahkan pelaku ke Polsek Wonosari bersama barang bukti berupa kambing curian.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi