BLITAR - Polres Blitar resmi menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, SN, meninggal dunia. Warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar ini tega menganiaya istrinya sendiri hanya karena persoalan sepele.
Kasat Reskrim Polres Blitar , AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa motif penganiayaan dipicu oleh rasa kesal pelaku lantaran korban enggan membuatkan kopi dan menyiapkan makanan.
Kronologi Penganiayaan
Cekcok bermula saat pelaku meminta korban untuk menyiapkan keperluan makan dan memintanya melayani suami dengan baik. Namun, permintaan tersebut berujung perlawanan dari korban.
"Karena adanya perlawanan dari sang istri, pelaku akhirnya melakukan pemukulan dan penganiayaan. Pelaku mencekik istrinya menggunakan selang, kemudian membenturkan kepala korban ke tembok hingga menyebabkan luka sobek," jelas AKP Margono.
Melihat kondisi korban yang mulai lemas, pelaku justru bertindak kejam dengan menyeret korban ke kamar mandi. Ia menyiram tubuh korban dengan air dengan dalih agar korban segera sadar, sebelum akhirnya membawa korban ke kamar untuk beristirahat.
Korban Tak Tertolong
Hingga keesokan harinya, korban tetap tidak sadarkan diri. Pelaku sempat kembali menyiram wajah korban, namun SN tetap tak bergerak. Panik melihat kondisi istrinya, pelaku kemudian meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke puskesmas setempat.
Namun nahas, nyawa korban sudah tidak tertolong. Petugas medis yang menangani korban menaruh kecurigaan besar karena ditemukan banyak luka lebam dan sobek pada tubuh korban. Pihak medis pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak desa dan kepolisian.
Penyebab Kematian dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, penyebab utama kematian korban adalah adanya cairan di dalam paru-paru yang menyebabkan korban mengalami kekurangan oksigen (asfiksia).
Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Qithfirul Aziz/Nata Renata)
Editor : Iwan Iwe



















