SURABAYA - Seorang perempuan, AHS asal Semampir, Surabaya melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Perempuan berusia 21 tahun ini melaporkan Fadil (19) kekashnya atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Akibat perbuatan pelaku ini, korban mengalami luka lebam di sekujut tubuhnya.
Peristiwa terjadi di area Jembatan Suramadu sisi timur, Jalan Tambak Wedi, Kenjeran, Minggu (22/10/2023) malam.
Ketika itu, korban yang berinisial AHS ini bertemu dengan Fadil. Saat datang, Fadil bersama dua teman laki-lakinya. Korban langsung diajak tersangka masuk ke dalam mobil. Namun, saat berada di dalam mobil, korban dipaksa berhubungan badan oleh kekasihnya.
Namun, ajakan ini langsung ditolak korban. Upaya korban untuk kabur tak bisa karena mobil terus berjalan. Karena terus berontak, korban dipukul tersangka dan dua temannya. Tak hanya itu, korban juga dicekik dan ditendang serta ditodong pisau.
“Saya diancam dibunuh jika tidak menuruti permintaan, karena saya tetap berontak, Saya dipaksa minum dicampur obat perangsang,” kata AHS saat dikonfirmasi.
Kondisi ini membuat korban lemas dan hampir tak sadarkan diri. Karena panik, para pelaku melantarkan korban di pinggir Jalan Tambak Wedi tak jauh dari kaki Jembatan Suramadu. Korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Guna melengkapi penyidikan, korban telah dimintai keterangan dan melakukan visum di RS Philcomsat Holdings Corp. (PHC) Surabaya. Korban berharap, ketiga pelaku bisa segera ditangkap.(Juli Susanto)
Editor : Y. Windarto