JEMBER - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap tiga penadah motor curian yang telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Ketiganya diketahui memperjualbelikan motor hasil curian demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Ketiga tersangka yang kini diamankan di Mapolres Jember adalah M-A (46), warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul; I-N (40), warga Desa Darsono, Kecamatan Arjasa; dan W-A-P (29), warga Kecamatan Bangsalsari. Mereka tertunduk malu saat digelandang petugas setelah terbukti terlibat dalam transaksi motor curian.
Penangkapan berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menelusuri jejak motor tersebut hingga akhirnya meringkus ketiga penadah yang pernah menguasainya.
“Motifnya membeli motor curian dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan lalu menjualnya lagi untuk mendapat keuntungan,” ujar Bobby Adhimas Chandra Putra, Kapolres Jember, pada jumat (16/5/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam rantai transaksi. M-A membeli motor curian dari pelaku pencurian awal seharga Rp800 ribu, lalu menjualnya kepada I-N seharga Rp2,6 juta. I-N kemudian menjual kembali motor tersebut kepada W-A-P dengan harga Rp3,6 juta.
Menurut AKBP Bobby, penindakan terhadap para penadah ini merupakan langkah tegas Polres Jember untuk memutus mata rantai pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para penadah agar angka pencurian kendaraan dapat ditekan secara signifikan.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal penadahan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Sintia Nur Affianti)
Editor : M Fakhrurrozi