TRENGGALEK - Polres Trenggalek akhirnya menerima hasil tes DNA yang menyatakan bahwa kyai berinisial IS atau S adalah ayah biologis dari bayi berusia dua bulan, MA, yang merupakan anak dari korban persetubuhan.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, hasil tes DNA dari Labfor Polda Jatim ini telah diserahkan pada 11 November 2024, dan akan menjadi bukti tambahan dalam kasus yang mengguncang masyarakat Trenggalek.
"Hasil tes DNA menunjukkan tersangka IS merupakan ayah biologis MA. Bukti tambahan ini cukup menguatkan selain alat bukti yang sudah kita dapatkan sebelumnya," kata AKP Zainul Abidin, menjelaskan perkembangan terbaru dalam kasus ini.
Meskipun hasil tes DNA telah membuktikan hubungannya dengan anak korban, tersangka kyai masih bersikeras menyangkal keterlibatan dalam persetubuhan terhadap santriwati tersebut.
Satreskrim Polres Trenggalek telah mengembalikan berkas perkara yang diperbaiki ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, disertai hasil tes DNA, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat bukti yang ada.
"Untuk pengembangan penyidikan, berkas perkara kami kembalikan pada kejaksaan, dan kita tinggal menunggu hasil selanjutnya dari jaksa," tambah Zainul Abidin.
Bukti terbaru ini akan memperkuat penyelidikan lebih lanjut dan menjadi landasan bagi kejaksaan dalam menangani kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat tersangka merupakan seorang tokoh agama yang justru melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang ia anut. (Simon Bagus/Hammam Defa/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe