SIDOARJO - Warga sekitar dikejutkan dengan kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (30/10/2024) pagi.
Jasad seorang wanita, Unik Margareta (33) ditemukan tewas dalam sebuah plastik besar di belakang rumahnya dengan luka parah di bagian kepala.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah suami korban, Imam (35), warga Desa Sukokidul, Kabupaten Trenggalek yang melarikan diri ke Lamongan.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Imam mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena cemburu setelah memergoki istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui pesan singkat WhatsApp, pada Minggu (27/10/2024).
Baca Juga : Suami di Kota Malang Bunuh Istri Lalu Dimutilasi
"Pelaku mengaku bahwa dirinya merasa cemburu karena istrinya sering kedapatan chatting dengan pria lain melalui aplikasi WhatsApp," ujar Christian di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/11/2024).
HP korban kemudian direbut oleh pelaku dan terjadi cekcok antara pelaku dan korban, akibat pertengkaran tersebut korban memutuskan pulang ke rumah orang tuanya di Desa Sidorejo, Krian.
Kemudian, pada Senin (28/10/2024) pelaku menyusul korban dan berusaha mendekati hingga mengajak korban melakukan hubungan suami istri, namun korban menunjukkan sikap tidak acuh.
Baca Juga : Minim Saksi, Suami Korban Tenggak Pembersih Lantai Paksa Belum Tersangka
Pada Selasa (29/10/2024), pelaku mengajak korban untuk mengontrak rumah di Tulungagung dan berjualan es, namun korban kembali menolak dan mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung dan sakit hati.
Hal tersebut membuat pelaku beranggapan kuat jika korban benar-benar berselingkuh dengan pria yang sering bertukar pesan dengan istrinya.
Akibat sakit hatinya, pelakunya merencanakan menghabisi korban dengan bambu yang telah disiapkan di belakang rumahnya.
Baca Juga : Cekcok, Suami di Tuban Bunuh Istri Lalu Coba Bunuh Diri
"Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku menjalankan rencananya dengan mengajak korban ke belakang rumah untuk membantu mengatur sepeda motor pelaku yang sandarannya ambles," kata Christian.
Pelaku menyuruh korban memegangi motor, sementara ia mengambil bambu dan langsung memukul korban sebanyak 1 kali di bagian leher belakang korban.
Setelah korban jatuh tengkurap, pelaku kembali memukul pundak kanan belakang satu kali, dan kepala bagian belakang dua kali untuk memastikan korban benar-benar meninggal.
Baca Juga : Tragis, Suami Yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas Akibat Gagal Ginjal
"Setelah korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengangkat korban dan meletakkan korban dekat pohon pisang di belakang rumahnya yang kemudian ditutupi dengan tas kresek warna hitam," tambah Christian.
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP, yang memungkinkan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Mujianto Primadi/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe