MADIUN - Kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu kembali terjadi. Kali ini, sebuah mobil Suzuki Carry tertabrak Kereta Api Argo Semeru di perlintasan Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024) siang.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika itu, Suzuki Carry nopol N 1157 XL melaju dari arah perkampungan timur ke barat Desa Wonoasri. Saat melintas di lokasi, Carry yang dikemudikan Tarmuji (50) warga Jalan Anggrek Permai Gading, Desa Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan ini tiba-tiba tersangkut di perlintasan.
Saat bersamaan, istri Tarmuji bernama Supartin melihat ada kereta melintas. Seketika itu, Tarmuji dan istri serta anak langsung keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri. Dalam hitungan detik, Carry tersambar KA Argo Semeru. Kerasnya tabrakan membuat mobil terpental.
“Ini merupakan perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Sebenarnya dari pihak desa sudah dipasang tanda agar tidak dilewati, namun pengemudi nekad melintas. Beruntung, tidak ada korban dalam kecelakaan ini,” ujar AKBP Muhammad Ridwan, Kapolres Madiun.
Dampak peristiwa ini, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan karena harus dilakukan pemeriksaan. Sementara sesuai undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.
KAI Daop 7 Madiun menekankan pentingnya kesadaran dan disiplin di perlintasan sebidang kereta api. Dihimbau mematuhi aturan dan tanda-tanda peringatan yang terpasang di perlintasan. Ini guna mencegah terjadinya kecelakaan yang berujung kerugian. (Kriswanto)
Editor : M Fakhrurrozi