Menu
Pencarian

Tersangka KDRT Ferry Irawan Siap Disidangkan

Portaljtv.com - Kamis, 16 Maret 2023 12:40
Tersangka KDRT Ferry Irawan Siap Disidangkan
Pelimpahan tahap kedua tersangka KDRT Ferry Irawan ke Kejari Kediri

SURABAYA - Perkara dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dengan tersangka Ferry Irawan siap disidangkan. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (16/3/23) pagi, telah melimpahkan tersangka Ferry Irawan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, proses pelimpahan tahap 2, tersangka dugaan kasus KDRT Ferry Irawan dilakukan Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (16/3/23) pagi.

Kombes Pol. Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan sesuai petunjuk kejaksaan, Selasa (14/3/23), berkas dugaan penganiayaan yang dialami Venna Melinda dinyatakan lengkap dan telah dilakukan proses pelimpahan tahap 2.

"Hari ini, Kamis (16/3/23) kami serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kota Kediri, karena locus delicti disana kemungkinan sidangnya juga disana", kata dirmanto

Baca Juga :   Terekam CCTV! Emak-Emak Curi Gelang Emas Rp 15 Juta di Toko Malang

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Agustinus Andre Ciputra mengatakan saat ini pihaknya akan fokus pada persidangan, karena berkas dinyatakan lengkap.

"Kita fokus ke persidangan, yang mana pada akhirnya berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati. Kita tunggu saja proses persidangannya", ucap Agustinus

Terkait jadwal sidang, Agustinus belum bisa memberikan kepastian karena belum mengetahui kapan akan disidangkan. "Kalau sidangnya ( agenda ) belum tahu, karena masih tahap 2. Masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri oleh Kejari Kediri", tegasnya

Baca Juga :   Beraksi di Enam Lokasi, Dua Spesialis Pencuri Toko Klontong Banyuwangi Dibekuk Polisi

Diketahui, dugaan kasus KDRT yang menjerat Ferry Irawan berawal dari laporan Venna Melinda, istri tersangka yang mengalami tindak penganiayaan saat berada didalam sebuah kamar hotel di Kota Kediri, 8 Januari 2023 lalu. 

Atas perkara ini, tersangka Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter:Bagus Setiawan

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kawasan Wisata Prigen, Pasuruan

Editor:Vita Ningrum 





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.