SURABAYA - Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika dengan terdakwa Wawan Purdianto alias Cebol, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Terdakwa Wawan akhirnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo menyatakan Wawan dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wawan Purdianto alias Cebol terbukti secara dah dan meyakinkan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Hakim Antyo di ruang Garuda 2.
Selain pidana badan, Wawan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar yang apabila tidak dapat dibayar makan akan diganti pidana kurungan selama 410 hari.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusup dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Wawan dituntut menjalani pidana pengganti selama 410 hari.
Atas putusan ini, terdakwa Wawan yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. "Pikir yang mulia," ujar Wawan.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula sekitar 2022 ketika Wawan disebut bertemu dengan Andi Reza alias Pak Oen yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam pertemuan tersebut, keduanya membicarakan bisnis yang dijalankan Andi Reza.
Dalam dakwaan jaksa, Andi Reza kemudian meminta Wawan membuat sejumlah rekening bank menggunakan nama orang lain. Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana yang disebut berasal dari bisnis kayu sekaligus mentransfer uang kepada pihak-pihak tertentu sesuai perintah Andi Reza.
Wawan kemudian meminta Dewi Warianti Lilik Rosita membantu membuat rekening atas nama sejumlah orang. Buku tabungan, kartu ATM, serta fasilitas perbankan tersebut selanjutnya berada dalam penguasaan Wawan.
Jaksa mengungkap terdapat 17 rekening atas nama berbagai pihak yang berada dalam penguasaan atau kendali Wawan.
Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga mengelola aliran dana. Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total dana yang mengalir melalui 17 rekening tersebut mencapai Rp41.696.468.538.
Dana tersebut mengalir dari sejumlah rekening atas nama Hariyanto, Riski Abdul Khodri, Arief Wintardi, Annis Widyawati, Joko Purnomo, Massayu Nilasari, Muhammad Rizki, Waras Suprianto, Widodo, Yunia Purwati, Widiayanti, Sukamat, Nurdianto, Muhammad Hanif Alvianto, serta Suryani Priana.
Aliran uang tersebut kemudian dipindahkan dan dikelola melalui rekening lainnya. Sebagian dana juga disebut masuk ke rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, terdakwa perkara narkotika yang menjalani proses hukum di PN Sidoarjo.
Jaksa menilai rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dari aliran dana itu, sejumlah aset kemudian dibeli. Salah satunya sebidang tanah berikut sertifikat hak milik di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, senilai Rp215 juta.
Wawan juga disebut membeli satu unit Toyota Rush warna putih bernopol L-1306-AEO. Mobil tersebut dibeli secara kredit dengan uang muka Rp75,3 juta dan cicilan Rp6,75 juta per bulan selama lima tahun.
Tak berhenti di situ. Wawan juga didakwa membeli enam batang perak dengan berat masing-masing 10 oz. Total pembayaran perak tersebut mencapai Rp44 juta dan dilakukan melalui rekening atas nama Verlyn Chintia Dewi. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















