SITUBONDO - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami ML, mantan Kepala Cabang (Kacab) PT PNM Mekaar Situbondo menemui titik terang. Polres Situbondo akhirnya menetapkan terduga pelaku, BOB, warga Dusun Krajan, Desa Sempol, Kecamatan Prajekan, Situbondo, sebagai tersangka.
Penetapan BOB sebagai tersangka ini setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyidikan lebih dari 3 tahun. Saat ini, polisi tengah memburu tersangka yang diduga kabur keluar kota.
"Ya, benar sudah tersangka. Tapi saat ini masih dalam proses pengejaran untuk kita tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, S.H., M.H, pada awak media, Selasa (8/9/2026).
Penetapan BOB sebagai tersangka ini mendapat apresiasi dari keluarga korban. Mengingat kasus tersebut dinilai sempat berlarut-larut tanpa ada kejelasan.
"Kita apresiasi ya Polres Situbondo, khususnya Bapak Kapolres, Bapak Kasat Reskrim dan Bapak Kanit PPA, yang telah bekerja keras menjadikan terlapor sebagai tersangka," ujar Kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi sejumlah awak media.
Cliff menambahkan, penetapan BOB sebagai tersangka sudah tepat. Hal itu sesuai dengan keterangan korban, saksi maupun bukti-bukti yang ada.
"Sudah seharusnya terlapor menjadi tersangka sejak lama karena perbuatannya," tegasnya.
Namun, lanjut Cliff, pihaknya berharap agar tersangka yang disebut-sebut kabur dari rumahnya ini agar bisa ditangkap. Sehingga, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual ini dapat segera diadili di persidangan.
Bahkan, jika tersangka tidak kooperatif dan tak juga menyerahkan diri, ia meminta Polres Situbondo untuk mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Kami berharap tersangka segera ditangkap dan menjalani proses hukum. Tetapi apabila tersangka selalu kabur, kami berharap penyidik dapat mengeluarkan surat DPO," harapnya.
Cliff menilai, dengan ditangkapnya tersangka nantinya akan menjadi contoh bahwa tidak ada siapapun yang kebal hukum terhadap perbuatan tindak pidana, khususnya Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Hal tersebut agar menjadi contoh kedepannya tidak ada orang yang kebal dihadapan hukum jika melakukan perbuatan tindak pidana, khususnya tindak pidana kekerasan seksual," ungkapnya.
Cliff juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan kekerasan seksual ini hingga korban benar-benar mendapatkan keadilan. Apalagi, anak yang diduga hasil kejahatan kekerasan seksual tersebut sudah berusia lebih dari dua tahun.
"Kami akan tetap mengawal perkara ini sampai masuk ke meja hijau. Pelaku harus diadili sesuai dengan perbuatannya. Dan korban benar-benar mendapatkan keadilan," tambahnya.
Selain itu, ia juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk ikut terus memantau kasus ini.
"Untuk Bapak Kajati Jawa Timur, kami mohon untuk mengawasi perkara ini yang sudah masuk SPDP-nya di Kejari Situbondo," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















