PACITAN - Sidang kasus tewasnya FWP, siswa SD yang tenggelam di sungai Gesing Pacitan dengan terdakwa Bias Andrianti, guru pendidikan jasmani dan rohani, memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, dua tahun penjara.
Dalam amar putusan nomor 24/Pid.B/2023/ PN PCT, Majelis hakim menyatakan, terdakwa Bias yang diketahui istri polisi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena akibat kelalaiannya, korban FWP tenggelam di sungai gesing dan akhirnya meninggal dunia.
Hal yang meringankan terpidana, terdakwa tidak pernah dipidana, berkelakuan baik selama persidangan, kooperatif serta korban mempunyai tiga anak yang masih kecil. Selain itu, keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa. Atas vonis majelis hakim ini, Jaksa penuntut umum Kejari Pacitan menyatakan menerima,
“Hal yang meringankan terdakwa ini berkelakuan baik dan keluarga korban memaafkan perbuatan terdakwa,” ujar Muslimin, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pacitan kepada portaljtv.com, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga : Dijerat Pasal Berlapis, Biduan Pembuang Jenazah Bayi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sekedar diketahui, peristiwa tenggelamnya FWP terjadi pada Senin (6/9/2023). Ketika itu, terdakwa Bias Andrianti mengajak 22 siswa kelas VI jalan-jalan mencari sumber air tanpa ijin kepala sekolah. Saat di tepi sungai gesing Dusun Gesingan, Desa/Kecamatan Tulakan, terdakwa menyuruh siswa belajar berenang.
Namun, saat itu terdakwa tidak mengawasi siswa, dan memilih bermain handphone. Tanpa sepengetahuannya, korban terbawa arus dan tenggelam. Upaya menyelamatkan korban dengan membawa ke puskesmas Tulakan tak membuahkan hasil dan korban dinyatakan meninggal dunia. (Edwin Adji)
Editor : M Fakhrurrozi