Menu
Pencarian

Terbukti Lakukan Rekayasa Perangkat Desa, Tiga Kades di Kediri Divonis 7 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara

Usrox Indra - Rabu, 6 Mei 2026 17:45
Terbukti Lakukan Rekayasa Perangkat Desa, Tiga Kades di Kediri Divonis 7 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa kasus perangkat desa fiktif, Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (6/5/2026). (Foto: Usrox Indra)

SURABAYA - Kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023, memasuki babak putusan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menyatakan tiga terdakwa yakni Sutrisno, Imam Jamiin dan Darwanto, bersalah.

Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menjatuhkan pidana berbeda untuk ketiga terdakwa. Terdakwa divonis paling berat dengan 7 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa Imam Jamiin, mantan Kades Kalirong dan Darwanto, mantan Kades Pojok sama-sama divonis 5,5 tahun penjara.

Terdakwa Sutrisno divonis paling berat karena menerima dana hingga sekitar Rp11,4 miliar dari proses pengisian perangkat desa.

Dalam persidangan juga terungkap, uang yang dikumpulan terdakwa Sutrisno merupakan uang setoran dari 163 desa, dengan nilai Rp42 juta per desa.

“Perolehan awal berasal dari terdakwa, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa, majelis juga memperhitungkan adanya pengembalian uang sekitar Rp1,761 miliar yang telah dilakukan selama proses hukum dari para pihak tersebut," ujar hakim I Made.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa dari total dana yang diterima Sutrisno, sekitar Rp1,678 miliar disebut mengalir ke berbagai pihak untuk kepentingan “pengamanan”.

Namun, karena pihak-pihak tersebut tidak didakwa dalam perkara ini, serta sudah mengembalikan uang tersebut sehingga tanggung jawab pengembalian uang ganti rugi tetap dibebankan kepada terdakwa.

Perkara ini berkaitan dengan pengisian perangkat desa secara massal di 163 desa yang tersebar di 25 kecamatan, dengan total 320 formasi. Hakim menyebut praktik tersebut sarat dugaan suap dan kongkalikong.

Selain divonis 7 tahun penjara, terdakwa Sutrisno juga dikenai denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari. Selain itu, Sutrisno dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.

Untuk uang pengganti tersebut, majelis hakim memberikan waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban.

Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Adapun Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta. Ini artinya Surtrisno harus menjalani pidana penjara total 10 tahun.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat. Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sementara Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai peran Sutrisno paling dominan serta memperoleh keuntungan terbesar dalam perkara ini. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.