JOMBANG - Sidang Pamungkas Andi Pangerang Hasanudin, mantan pegawai BRIN yang menjadi terdakwa kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah di media sosial kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Sidang digelar secara online. Hakim dan jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa mengikuti sidang di ruang sidang, sementara Andi Pangerang Hasanuddin mengikuti sidang di balik layar kaca dari lapas kelas II B Jombang.
Dalam hasil sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah memposting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga muhammadiyah sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta. Namun, baik terdakwa, kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir lagi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sementara, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jombang, Abdul Wakid sebagai pelapor mengaku kecewa karena menurutnya yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah ancaman biasa tapi ancaman untuk membunuh sehingga seharusnya diberi hukuman yang lebih berat apalagi status terdakwa saat itu adalah pegawai pemerintah (ASN).
“Kan isu nasional ya bukan lokalitas, aslinya ada 2 permasalahan yang pertama adalah ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos, ini yang pertimbangan majelis kalau ancaman cuma menghina, mencela gitu tidak ada masalah tapi ini ancaman mau dibunuh satu persatu,” papar Abdul Wakid.
Abdul juga mengungkapkan adanya ancaman pembunuhan itulah yang meresahkan warga muhammadiyah. Selanjutnya, pihaknya akan segera melapor ke pimpinan pusat muhammadiyah untuk penentuan langkah selanjutnya.
“Ancaman pembunuhan itu yang meresahkan warga muhammadiyah terutama di perserikatan, putusan kami dengarkan kami catat, kami akan laporkan kepada perserikatan di pimpinan pusat muhammadiyah, pimpinan wilayah dan pimpinan daerah.” pungkasnya. (Saiful Mualimin)
Editor : M Fakhrurrozi