PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat menangkap pelaku pencabulan yang meresahkan masyarakat. Setelah didatangi keluarga korban, polisi akhirnya menangkap pelaku yakni Abdul Wahid alias Mbah Jon (60) warga Kecamatan Bangil, Pasuruan.
Tersangka yang berprofesi sebagai pencari kepiting ini ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di rumah anaknya di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Pasuruan. Usai ditangkap, tersangka langsung menjalani pemeriksaan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dalam pemeriksaan, tersangka diduga telah mencabuli 7 anak yang masih tetangganya. Salah satunya PDA, yang masih berusia 6 tahun. Modusnya, tersangka mengajak korban ke gudang kosong dengan alasan bau korban harum.
Di dalam gudang tersebut, tersangka lalu melancarkan aksi bejatnya dengan menciumi dan meraba alat kelamin korban. Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, EM (26) ibu korban melapor ke polisi.
Baca Juga : Pelaku Tertangkap, Ini Alasan Membunuh Pencari Kepiting Sukolilo
“Tersangka merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah gudang kosong. Pencabulan yang dilakukan dengan meraba dan menciumi korban. Motifnya, tersangka terangsang dengan bau harum korban,” ujar AKP Achmad Doni Meidianto, Kasat Reskrim Polres Pasuruan.
Usai melakukan pencabulan. tersangka member korban uang Rp 2.000 dan sejumlah mainan agar para korban tak melapor. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti baju tersangka dan korban serta celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jungto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(Abdul Majid)
Editor : M Fakhrurrozi