SURABAYA - Penyidik Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (29) asal Sukabumi, Jawa Barat yang menyebabkan tewasnya korban.
Proses rekonstruksi tersebut disaksikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Nailul Amani. Ia mengikuti proses reka ulang sejak awal hingga selesai.
"Kami masih menunggu ya hasil rekonstruksi, cuma yang jelas saya mengikuti dari awal rekonstruksi sampai sekarang," katanya kepada awak media, Selasa (10/10/2023).
Menurut Nailul, sejauh pengamatannya, proses rekonstruksi masih sesuai dengan fakta yang yang ia terima. Akan tetapi, ia tetap menunggu hasil dari pihak kepolisian.
Baca Juga : Tanggapan Kuasa Hukum Atas Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Dini Sera Afrianti
"Kalau dari penglihatan saya, pengamatan saya dari apa yang kami terima itu sudah sesuai," imbuh Nailul.
Namun, dari beberapa fakta di lapangan, tidak menutup kemungkinan tersangka Gregorius Ronald Tannur bisa dijerat dengan pasal pembunuhan. Bukan hanya penganiayaan seperti saat ini.
"Kalau menurut kami selaku tim kuasa hukum dari korban bisa jadi masuk 338 pembunuhan," tegasnya.
Tetapi, ia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polrestabes Surabaya. Dia menghormati proses hukum yang saat sedang berjalan.
"Kita hormati proses hukum, kita kawal, kita awasi, kalau sampai terjadi ada penghilangan unsur-unsur pasal, kita akan bereaksi," lanjutnya.
"Kita akan melakukan upaya hukum untuk membela dan mencari keadilan bagi korban dan tersangka," tegas Nailul.
Ia juga berbicara terkait motif tersangka menganiaya korban Dini Sera Afrianti. Dugaan sementara karena cekcok, tapi penyebab cekcoknya juga perlu diungkap.(Bagus Setiawan)
Editor : A.M Azany