PROBOLINGGO - Kebijakan pemerintah melalui Menteri ESDM yang melarang toko kecil atau warung menjual LPG 3 Kg per 1 Februari 2025 berdampak pada pangkalan LPG di Kota Probolinggo.
Pangkalan LPG di Kota Probolinggo mengalami pembatasan suplai LPG melon hingga 50 persen. Hal ini menyebabkan pangkalan LPG kebingungan untuk menyuplai LPG ke toko-toko dan warung.
"Sebelumnya pangkalan ini mendapat jatah 200 sampai 300 tabung per hari. Sekarang hanya mendapat pasokan 100 tabung per hari," ujar Mohamad Qosim, pemilik pangkalan LPG 3 Kg di Jalan Krakatau, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Dengan adanya larangan toko menjual LPG eceran, membuat Qosim kebingungan menyuplai LPG ke toko-toko dan warung. Di sisi lain, setiap pangkalan menargetkan sehari bisa menjual semua LPG yang disuplai Pertamina.
Dari pangkalan, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan sebesar Rp 18 ribu. Biasanya di tingkat pengecer harganya menjadi Rp 20 ribu.
"Dengan adanya larangan toko dan warung menjual LPG 3 kilogram, kami saat ini kesulitan mendapatkannya," ujar Nike Asmawati, warga setempat.
Warga berharap Pemerintah kembali memperbolehkan toko dan warung menjual LPG 3 Kg. (Austin Silitonga)
Editor : M Fakhrurrozi