BLITAR - Seorang suami di Blitar, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya istrinya hingga tewas. Motif penganiayaan memilukan: sang istri enggan membuatkan kopi dan menyiapkan makanan untuk suaminya.
Pelaku berinisial R (36), warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Rasa kesal karena tidak dilayani, ia mencekik istrinya, S (35), dengan selang air. Kepala korban juga dibenturkan ke tembok hingga sobek.
Melihat korban lemas, pelaku dengan kejam membawa S ke kamar mandi dan menyiramnya dengan air, berharap korban sadar. Setelah disiram, korban dibawa ke kamar untuk istirahat.
Sampai pagi, S tidak kunjung siuman. R kembali menyiram wajah istrinya. Saat korban tetap tak bergerak, barulah pelaku meminta bantuan tetangga untuk membawa S ke Puskesmas.
Nyawa korban tak tertolong. Petugas medis curiga karena banyaknya luka pada tubuh korban dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak desa.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra mengatakan, hasil pemeriksaan medis visum et repertum menunjukkan penyebab kematian korban adalah adanya cairan di dalam paru-paru (edema pulmoner) yang menyebabkan kekurangan oksigen.
“Dari pemeriksaan, ada dugaan korban mengalami asfiksia atau kekurangan oksigen. Ini berkaitan dengan penganiayaan yang dialami,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami amankan. Motifnya diduga karena pelaku kesal korban tidak membuatkan kopi dan makanan,” pungkas Margono. (Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri

