LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang akhirnya berhasil menangkap Muhammad Mahin (31), pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang viral di media sosial. Pelaku yang buron selama dua bulan ini ditangkap di rumahnya Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Lumajang.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan motif dari penganiayaan tersebut adalah dikarenakan masalah asmara. Tersangka mengaku tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya lantaran cemburu setelah mengetahui istrinya melakukan kontak pesan melalui media sosial dengan pria lain.
“Motifnya cemburu. Tersangka kesal setelah membaca isi pesan di whatsapp bila istrinya melakukan percakapan dengan pria lain. Tanpa mengkonfirmasi kebenarannya, tersangka langsung menganiaya korban,” ujarnya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya ini hingga kini terus ramai diperbincangkan oleh warganet. Tersangka tak hanya tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya, tetapi juga merekam kondisi istrinya yang terluka parah. Bahkan video penganiayaan itu disebar ke sejumlah teman korban.
Sementara berdasarkan informasi sebelumnya, korban atau sang istri mengungkapkan jika suaminya kecanduan judi slot. Saat itu, Peristiwa penganiayaan terjadi setelah tersangka meminjam ponsel korban untuk transaksi judi online. Namun tiba-tiba tersangka marah dan melakukan penganiayaan.
Atas perbuatanya tersangka terjerat pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2024 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Yongki Nugroho)
Editor : M Fakhrurrozi