PROBOLINGGO - Satres PPA-PPO Polres Probolinggo Kota menetapkan oknum guru ngaji berinisial SLH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap santri yang sempat viral di Kota Probolinggo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap korban berinisial MFR, 9 tahun, saksi-saksi, hingga terduga pelaku. Polisi juga mengantongi hasil pemeriksaan medis berupa CT-scan yang menguatkan adanya tindak kekerasan terhadap korban.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainillah, menyebut motif pelaku karena kesal terhadap korban yang diduga menggores mobil milik kiai, pemilik musholla tempat pelaku mengajar. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Setelah memeriksa korban, saksi-saksi, dan melakukan gelar perkara, kami menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Iptu Zainillah.
Baca Juga : Aniaya Cucu hingga Tewas, Nenek di Kediri Jadi Tersangka
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 9 Maret 2026 malam di sebuah musholla di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan. Korban diduga dibanting oleh pelaku saat kegiatan mengaji berlangsung.
Namun kasus ini baru terungkap pada 19 Maret 2026, setelah korban mengeluhkan sakit di bagian kepala kepada ayahnya. Peristiwa tersebut mencuat setelah video berdurasi singkat yang merekam aksi kekerasan itu beredar luas di media sosial.
Usai melihat video tersebut, ayah korban mendatangi pelaku untuk meminta klarifikasi. Meski pelaku sempat meminta maaf, keluarga korban tetap melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.
Baca Juga : Bocah 3 Tahun di Kediri Tewas Tak Wajar, Tubuh Penuh Lebam Diduga Dianiaya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. (*)
Editor : A. Ramadhan



















