Menu
Pencarian

Pemkot Surabaya “Usir” Penghuni Balai Pemuda, Empat Pihak Kena Surat Peringatan

Mas Memed - Sabtu, 28 Maret 2026 07:51
Pemkot Surabaya “Usir” Penghuni Balai Pemuda, Empat Pihak Kena Surat Peringatan
Surat peringatan dari Pemkot Surabaya memberi tenggat tujuh hari bagi sejumlah pihak untuk mengosongkan area Balai Pemuda.

SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) melayangkan surat peringatan pertama kepada sejumlah pihak yang memanfaatkan area Balai Pemuda tanpa dasar hukum.

Surat bernomor 500.17/2390/436.7.16/2026 itu ditujukan salah satunya kepada M. Anis dari Galeri Merah Putih. Dalam surat tersebut, pemkot menyatakan penggunaan sebagian lahan Kompleks Balai Pemuda di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Genteng, tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah daerah.

Selain Galeri Merah Putih, sedikitnya tiga pihak lain juga menerima surat serupa, yakni Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Bengkel Muda Surabaya, dan Kantin Yayuk. Mereka disebut memanfaatkan area milik Pemkot Surabaya untuk kegiatan di luar aktivitas resmi pemerintah.

Surat peringatan itu ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Disbudporapar Surabaya, Herry Purwadi, dan ditembuskan ke sejumlah instansi, termasuk Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Satpol PP.

Dalam isi surat dijelaskan, pemanfaatan barang milik daerah tanpa izin melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta aturan turunannya. Setiap penggunaan aset daerah wajib mendapat persetujuan dari kepala daerah.

Pemkot Surabaya pun memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak surat diterima untuk membongkar dan mengosongkan area yang digunakan. Jika tidak diindahkan, pemerintah akan melakukan penertiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi surat tersebut, M. Anis dari Galeri Merah Putih mengaku terkejut. Ia menyebut sebelumnya sempat ada pembahasan penataan ulang ruang di Balai Pemuda, namun tidak menyangka berujung pada peringatan pengosongan. Surat tersebut diterima pada Kamis (26/3/2026).

“Tadi pagi kami mendapat kiriman surat dari pihak Pariwisata Kota Surabaya, yang cukup membuat kami kaget. Dalam pertemuan akhir Februari disebutkan akan ada penataan ulang status ruangan di Balai Pemuda,” ujar M. Anis dalam pesan tertulis.

Namun setelah membaca isi surat, ia menilai kebijakan tersebut terkesan sebagai pengusiran.

"Sepertinya kami diusir dari Balai Pemuda dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima," lanjutnya.

Menurut Anis, langkah ini berpotensi menghilangkan aktivitas kesenian yang selama ini berlangsung di Balai Pemuda. Ia bahkan mengkhawatirkan adanya pergeseran fungsi kawasan.

"Ini bisa menjadi langkah menghilangkan kegiatan berkesenian di Balai Pemuda. Kalau melihat masifnya kegiatan kuliner setiap akhir pekan, tidak menutup kemungkinan akan beralih fungsi menjadi food court seperti di kawasan Tugu Pahlawan," pungkasnya.

Editor : A. Ramadhan





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.