MALANG - Kasus penganiayaan terhadap seorang pemotor di wilayah Pujon, Kabupaten Malang, yang sempat viral di media sosial berakhir dengan penangkapan. Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan sopir truk yang diduga melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Sebelumnya, rekaman video pertikaian antara pemotor dan sopir truk di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon, menuai reaksi keras dari warganet. Keributan tersebut dipicu oleh ulah sopir truk yang melaju kencang dan ugal-ugalan saat menyalip kendaraan dari arah Ngantang menuju Kota Batu.
Korban, Ari Bias Mahabbah (27), warga Kabupaten Kediri, mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan harus mendapatkan tiga jahitan akibat kekerasan tersebut. Menindaklanjuti laporan resmi korban dan bukti video yang beredar, polisi segera melakukan penyelidikan.
Kapolres Batu, AKBP Aries Purwanto, menegaskan bahwa pelaku berinisial S (41), warga Kabupaten Blitar (berdasarkan keterangan awal) yang diketahui berdomisili di Ngantru, Tulungagung, kini telah diamankan. Penangkapan dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Pujon pada Selasa, 10 Februari 2026.
“Kami berhasil mengungkap kasus penganiayaan oleh sopir truk yang viral pada Minggu, 8 Februari 2026. Saat itu, truk dari arah Ngantang menuju Kota Batu menyalip di jalur yang tidak semestinya sehingga hampir bertabrakan dengan motor. Terjadi perkelahian di TKP, lalu sopir truk tidak terima dan memukul korban menggunakan besi kunci roda,” ujar AKBP Aries Purwanto.
Kapolres menambahkan, korban dipukul pada bagian tangan dan kepala belakang hingga mengalami luka robek sepanjang 3 sentimeter. "Setelah menerima laporan, kami memeriksa empat saksi dan melakukan visum. Unit Resmob kemudian mengamankan pelaku berinisial S di salah satu penginapan di Pujon," imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci roda dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (Sani Akbar)
Editor : Iwan Iwe



















