SURABAYA - Sudah satu dekade berlalu sejak Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, yang berstatus bangunan cagar budaya, rata dengan tanah. Persoalan ini kembali mengemuka dan menjadi pembahasan hangat dalam program “Jatim Gaspol – Gagasan Politik Jawa Timur” yang tayang di JTV pada Rabu (11/02/2026). Hal ini dipicu oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mempertanyakan nasib bangunan tersebut dalam rapat bersama kepala daerah di Bantul, Senin (2/2/2026).
Pernyataan Presiden seolah membuka kembali ingatan kolektif bangsa terhadap hilangnya salah satu simbol penting perjuangan arek-arek Suroboyo. Rumah tersebut dahulu merupakan markas Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia (BPRI) yang digunakan Bung Tomo sebagai studio radio mobile untuk membakar semangat perlawanan rakyat terhadap pasukan sekutu menjelang peristiwa 10 November 1945.
Pegiat cagar budaya dan sejarah, Kuncarsono Prasetyo, yang pertama kali menemukan kondisi Rumah Radio Bung Tomo telah dibongkar pada Mei 2016, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Saat saya temukan, kondisinya sudah rusak 100 persen. Padahal statusnya jelas sebagai cagar budaya. Tidak ada alasan apa pun untuk membongkar, sekalipun alasannya bangunan itu rapuh,” tegas Kuncar.
Baca Juga : Makna Biqolbin Salim, KH Imam Hambali Ingatkan Bahaya Iri dan Dengki dalam Kehidupan
Kuncar menambahkan, hingga kini tidak ada kejelasan tindak lanjut hukum atas pembongkaran tersebut. Laporan yang pernah ia sampaikan ke aparat penegak hukum tidak pernah memberikan kepastian. “Bangunannya benar-benar hilang. Dalam tiga hari terakhir sebelum saya datang lagi ke lokasi saat itu, sisa struktur yang masih ada pun lenyap,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra Surabaya sekaligus pegiat sejarah, A.H. Thony, menilai nilai utama Rumah Radio Bung Tomo bukan semata pada fisiknya, melainkan pada spirit perjuangan yang lahir dari tempat itu. Ia menegaskan negara memiliki pijakan hukum kuat untuk menyelamatkan situs tersebut. “Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, lokasi yang memiliki arti penting bagi sejarah bangsa tetap bisa ditetapkan sebagai cagar budaya meskipun bangunannya telah rusak,” ujar Thony.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, menyebut peristiwa ini sebagai tamparan keras. Ia mengakui lemahnya pengawasan terhadap aset bersejarah di Surabaya. “Kalau Presiden sudah menyinggung soal ini, seharusnya pemerintah daerah tidak tinggal diam. Solusi paling realistis adalah mengambil alih lahan tersebut dan merekonstruksinya sebagai ruang edukasi sejarah,” kata Freddy.
Baca Juga : Pererat Sinergi, Wisma Jerman Surabaya Buka Peluang Karier dan Studi bagi Generasi Muda Jatim
Dari pihak keluarga, putra Bung Tomo, Bambang Sulistomo, menyampaikan kekecewaan mendalam. Ia membantah klaim yang menyebut bangunan telah berubah total sebelum dibongkar. “Rumah itu masih utuh ketika para pejuang melakukan reuni. Kalau tidak utuh, tidak mungkin mereka datang ke sana,” tegas Bambang.
Bambang berharap ada langkah nyata untuk mengembalikan bentuk Rumah Radio Bung Tomo, meski berupa rekonstruksi, demi memberikan efek jera bagi pihak yang dengan sengaja menghilangkan situs sejarah.
Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo kini menjadi pelajaran pahit bagi pemerintah dan masyarakat. Dorongan untuk memperkuat perlindungan cagar budaya kembali menguat, termasuk kewajiban adanya rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebelum dilakukan perubahan apa pun terhadap bangunan bersejarah. Kini publik menanti, apakah negara mampu menghadirkan kembali jejak sejarah Bung Tomo untuk generasi mendatang. (Amellia Ciello)
Editor : Iwan Iwe



















