PROBOLINGGO - Penanganan kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Malasan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki tahap lanjutan. Polisi menetapkan sopir truk trailer, Cecep Adi Sucipto (46), sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan empat orang, termasuk satu keluarga asal Blitar.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo merampungkan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga analisis keterangan ahli.
“Status tersangka kami tetapkan setelah seluruh rangkaian penyidikan, termasuk gelar perkara, menunjukkan adanya unsur kelalaian dari pengemudi,” ujar AKP Safiq Judhira, Kasatlantas Polres Probolinggo, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan itu berawal dari masalah teknis pada sistem pengereman truk trailer bernopol B-9625-UEJ.
Baca Juga : Truk Trailer Rem Blong Tabrak Antrean Kendaraan di Probolinggo, 4 Sekeluarga Tewas
“Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa sopir dengan inisial CAS lalai dalam mengoperasionalkan kendaraannya. Hal ini menyebabkan kegagalan fungsi rem hingga terjadi kecelakaan beruntun,” jelasnya.
AKP Safiq menegaskan, kelalaian tersebut berdampak fatal. Empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat.
“Kejadian ini mengakibatkan empat korban meninggal dunia, satu orang luka berat, dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. Ini menjadi perhatian serius kami dalam penanganan kasus lalu lintas,” tegasnya.
Baca Juga : Bonceng Tiga, Tiga Anak di Bawah Umur Tewas Kecelakaan di Paiton Probolinggo
Dalam proses pendalaman kasus, polisi turut menggandeng ahli dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur guna mengkaji kelayakan kendaraan serta aspek keselamatan.
“Kami melibatkan saksi ahli untuk memastikan kondisi teknis kendaraan, termasuk kelayakan operasional dan faktor keselamatan sebelum kejadian berlangsung,” ungkap AKP Safiq.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), (3), dan (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk ancaman hukuman, tersangka dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta,” jelasnya.
Di sisi lain, perkembangan kondisi korban selamat menunjukkan kabar positif. Sopir pickup yang sebelumnya mengalami luka kini sudah membaik.
“Alhamdulillah, korban luka saat ini kondisinya sudah membaik dan telah menjalani rawat jalan,” katanya.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur rawan, terutama di kawasan turunan jalur selatan Probolinggo.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, menjaga etika berkendara, dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum digunakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran keselamatan bagi setiap pengendara.
“Keselamatan harus menjadi kebutuhan. Ingat, keluarga menunggu di rumah. Waspadai jalur turunan tajam dan pastikan kendaraan dalam kondisi layak agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















