Menu
Pencarian

BNI Targetkan Pengembalian Dana Jemaat Rp28 Miliar Rampung Pekan Depan

Portaljtv.com - Senin, 20 April 2026 17:18
BNI Targetkan Pengembalian Dana Jemaat Rp28 Miliar Rampung Pekan Depan
Foto: Tribunnews.com

Kasus dugaan penggelapan dana jemaat di Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, akhirnya mendapat respons resmi dari pihak bank. Nilainya mencapai Rp28 miliar dan menyeret seorang mantan Kepala Kas Cabang BNI berinisial AHB sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Pihak Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan bahwa dana milik nasabah akan dikembalikan. Mengacu pada laporan Antara, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyebut proses penyelesaian ditargetkan rampung dalam pekan depan, setelah penyidikan aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait total kerugian.

Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan Rp7 miliar kepada nasabah. Pengembalian ini disebut sebagai bentuk itikad baik sembari menunggu proses selanjutnya hingga seluruh dana yang hilang dapat dipulihkan.

Sementara itu, masih terdapat sekitar Rp21 miliar dana yang belum dikembalikan dan kini dalam proses penyelesaian. BNI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengembalian tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam keterangannya, pihak BNI juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan oknum individu, yakni mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara berinisial AHB, yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur resmi perbankan.

Kasus tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Dalam perkara tersebut, dana jemaat diduga digelapkan melalui skema investasi atau deposito fiktif yang tidak tercatat dalam sistem resmi bank.

Sementara itu, AHB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum, setelah sebelumnya sempat melarikan diri hingga ke Australia.

Di sisi lain, pihak jemaat sebagai nasabah berharap proses pengembalian dana dapat berjalan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan. Kepastian pengembalian dinilai menjadi hal penting mengingat dana tersebut merupakan dana kolektif yang digunakan untuk kebutuhan pelayanan dan kegiatan gereja.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran produk investasi yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem perbankan. Nasabah diimbau untuk memastikan keabsahan produk dan tidak mudah tergiur imbal hasil yang berada di luar kewajaran. (Amanda Dela)

Editor : Iwan Iwe





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.