SURABAYA - Sebuah sindikat penjualan organ ginjal terungkap setelah petugas Kantor Imigrasi Surabaya dan TNI AL menangkap lima orang di Terminal 2 Bandara Juanda, Surabaya, Sabtu (9/11/2024).
Penangkapan ini berawal ketika salah satu tersangka menjalani pemeriksaan keimigrasian dan menunjukkan tujuan ke New Delhi, India, dengan penerbangan Malindo Air.
Tersangka awalnya mengaku ke India untuk pengobatan istrinya yang menderita penyakit kulit, namun pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tujuan mereka adalah untuk menjual ginjal.
Kelima orang yang ditangkap terdiri dari pasangan suami-istri AWS (28) dan AFH (31) asal Sidoarjo, NIR (28), seorang penerjemah asal Sukoharjo, serta pasangan MBA (29) dan PRAH (29) asal Malang.
Berdasarkan penyelidikan, dua laki-laki dari kelompok ini ternyata sudah pernah menjual ginjalnya di India pada 2023 dan 2024 dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk membayar utang pinjaman online.
Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, menjelaskan bahwa salah satu tersangka yang merupakan seorang ibu-ibu, mengaku hendak menjual ginjalnya karena ingin membantu suaminya yang sedang terlilit hutang.
"Salah satu tersangka ibu-ibu, mengaku hendak menjual ginjal ke India untuk membayar hutang suaminya," ungkapnya pada konferensi pers di Lanudal Juanda, Senin (11/11/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, menegaskan bahwa pihak Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan, terutama terhadap warga yang berpotensi terlibat dalam aktivitas ilegal di luar negeri.
"Dalam proses pemeriksaan semua paspor dinyatakan legal, dan para tersangka memanfaatkan keuntungan tersebut untuk pergi ke luar negeri dan menjual ginjal, kedepannya kami akan melakukan upaya upaya pengetatan keamanan untuk mencegah hal yang sama kembali terjadi," ungkap Ramdhani.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 432 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang melarang perdagangan organ tubuh dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.(Usrox Indra/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe