JEMBER - Dua pengedar sabu diringkus Satreskoba Polres Jember. Keduanya tertangkap tangan tengah membawa 100 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus roti, untuk mengelabui petugas.
Dalam periode sebulan, sejak bulan januari, Satreskoba Polres Jember menangkap dan mengungkap 14 kasus obat-obatan terlarang. 11 diantaranya merupakan kasus narkotika, 2 kasus obat keras berbahaya jenis pil trihexyphenidyl 52.369 butir, dextro 622 butir, dan 1 kasus dengan minuman keras sebanyak 20 botol. Dari kasus obat-obatan terlarang tersebut, Satreskoba mengamankan 13 orang tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 117,42 gram dan 54,31 gram ganja kering.
“Selain itu, kami juga mengamankan pipet sabu dalam jumlah besar yang akan digunakan untuk mengedarkan sabu dengan cara disimpan di lokasi tersembunyi, difoto dan dikirim lokasi ke calon konsumen,”jelas AKBP Muhammad Nurhidayat, Kapolres Jember.(Lutfi Qurrohman)
Editor : Y. Windarto