JOMBANG - Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan seorang mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Keboan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif. Tersangka bernama Muhammad Insan Nur Chakim (35), warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
"Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup bahwa terjadi tindak pidana perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat yang berhubungan dengan penyaluran kredit mikro pada Bank BRI Unit Keboan,” ujar Dyah, Selasa (7/4/2026) malam.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka digelandang ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan. Ia kemudian dikirim ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga : Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT DJA, Diduga Korupsi Trading Batubara Rp 7, 9 Miliar
“Hari ini, selasa 7 April 2026 penyidik kejaksaan telah menetapkan saudara Muhammad Insan Nur Chakim sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Lapas Jombang selama 20 hari ke depan,” sambung Dyah.
Proses penyidikan kasus kejahatan perbankan ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2025. Kasus ini berkaitan dengan penyaluran kredit mikro di BRI Unit Keboan dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Dalam praktiknya, tersangka yang berperan sebagai verifikator kredit diduga meloloskan pengajuan debitur yang tidak memenuhi syarat. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga memanipulasi analisis kredit agar pencairan tetap dilakukan. Bahkan, dalam beberapa kasus, terdapat debitur yang tidak mengetahui jika namanya digunakan untuk pengajuan kredit.
Baca Juga : Puluhan Warga Ponorogo Jadi Korban Kredit Fiktif
Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat sekitar 11 debitur yang terlibat dalam pengajuan kredit bermasalah tersebut. Seluruh kredit yang dicairkan kini masuk kategori macet.
Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar. Namun, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit resmi dai BPKP.
Kejaksaan Negeri Jombang menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik kredit fiktif tersebut. (*)
Editor : A. Ramadhan



















