MOJOKERTO - Sidang tuntutan Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW, kembali ditunda. Penundaan ini merupakan kali kedua.
Dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan belum menyelesaikan surat tuntutan.
Dikarenakan Jaksa belum siap, Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memutuskan menunda sidang dua pekan kedepan.
"Sidang ditunda tanggal 17 Desember, Rabu dua pekan lagi. Terdakwa silahkan kembali ke Rutan, jaga kesehatan. Sidang dua pekan depan dengan agenda tuntutan. Dengan demikian sidang ditutup," ucapnya.
Penundaan sidang tuntutan dua kali ini mengundang pertanyaan. Ada apa dengan Jaksa? Terkait hal ini, Joko Sutrisno, Kasi Intel Kejari Mojokerto mengatakan penundaan karena surat tuntutan belum siap.
"Surat tuntutan belum siap. Kami belum menyimpulkan keterangan-keterangan saksi karena harus ada pertimbangan-pertimbangan dari keterangan-keterangan itu," ujar Joko Sutrisno.
Joko membantah penundaan sidang agenda tuntutan JPU hingga dua kali tersebut lantaran perkara tersebut menjadi atensi.
"Tidak ada (atensi, red). Kegiatan tidak hanya satu perkara yang jelas minggu depan sudah. Saya belum bisa menyampaikan (memberatkan atau meringankan), kita lihat alat buktinya. Tuntutan akan sesuai dengan fakta persidangan dan dakwaan terhadap terdakwa. Artinya fakta di persidangan menjadi pertimbangan," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Briptu FN didakwa dengan UU KDRT Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun, minimal 12 tahun penjara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi