SURABAYA - Sidang kasus penggelapan uang PT. Podo Joyo Mashur dengan terdakwa Dwi Shanti Purnomo kembali digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/1/2024).
Dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan saksi Kelvin Kristianto, yang juga asisten pribadi Teguh Kinarto di PT. Podo Joyo Mashur.
Dalam keterangannya, Kelvin mengatakan bila terdakwa yang merupakan asisten pribadi Teguh Kinarto kerap melakukan mark up.
"Uang untuk keperluan Pak Teguh yang dipercayakan pada terdakwa di mark up," kata saksi Kelvin dihadapan ketua majelis hakim Sutrisno.
Baca Juga : Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Sekretaris Pribadi Teguh Kinarto Mengaku Bersalah
Tak hanya itu, saksi Kelvin juga mengungkapkan untuk menutupi kerugian dari tindakan penggelapan tersebut, Teguh Kinarto selaku korban sekaligus direksi dari PT. Podo Joyo Mashur pernah dua kali membantu terdakwa Dwi Shanti dengan membukakan dua lembar cek, yang nilainya masin-masing sebesar Rp 25 juta.
"Jadi uang dari kantongnya Pak Teguh, diberikan ke Bu Shanti, kemudian oleh Bu Shanti disetorkan ke rekening perusahaan melalui Bank BCA," ungkapnya.
Selanjutnya saksi Kelvin membenarkan Penjelasan Jaksa Darwis bahwa uang PT Podo Joyo Mashur yang digelapkan oleh terdakwa Dwi Shanti ditemukan angkanya sekitar Rp 900 juta untuk tagihan Dinner, pembelian ice cream serta tagihan fiktif untuk keperluan kantor.
Terkait keterangan saksi Kalvin Kristanto ini, terdakwa Dwi Shanti Purnomo membenarkannya.
Selain itu, terdakwa Dwi Shanti juga mengakui kalau dirinya dulu pernah membuat surat pernyataan akan membayar atau menyelesaikan semua kewajibannya kepada perusahaan.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Jaksa Penunutut Kejari Surabaya di dalam surat dakwaan menyebut terdakwa Dwi Shanti Purnomo diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.
Terdakwa Dwi Shanti yang dipercaya sebagai sekretaris pribadi Komisaris PT. Podo Joyo Mashur sejak 2016 justru memggelapkan uang perusahaan.
Terdakwa memakai uang perusahaan untuk keperluan pribadi. Modusnya, terdakwa Dwi Shanti menggelembungkan atau Mark Up pengeluaran untuk Komisaris atau Direksi PT. Podo Joyo Mashur dengan membuat bukti pengeluaran palsu yang sebetulnya pengeluaran tersebut tidak pernah ada alias fiktif.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi