Menu
Pencarian

Sepakat Musdes, Ahli Waris Buka Segel Kantor Desa Lambangkuning Probolinggo

Farid Fahlevi - Rabu, 6 Mei 2026 17:15
Sepakat Musdes, Ahli Waris Buka Segel Kantor Desa Lambangkuning Probolinggo
Ahli waris membuka segel Kantor Desa Lambang Kuning, Probolinggo usai terjadi kesepakatan musyawarah desa (Musdes). (Foto: Istimewa)

PROBOLINGGO - Polemik terkait sengketa lahan Kantor Desa Lambangkuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, hingga penyegelan oleh ahli waris, menemui titik terang.

Pihak pemerintah Desa bersedia menggelar musyawarah desa (Musdes) dengan ahli waris. Atas itikad baik pemdes Lambangkuning ini, ahli waris akhirnya bersedia membuka segel kantor desa, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Lumbang tersebut melibatkan unsur Muspika, perwakilan bagian hukum dan pengelolaan aset Pemkab Probolinggo, Camat Lumbang beserta jajaran, serta Kepala Desa Lambang Kuning, Timbul, bersama perangkat desa.

Salah satu ahli waris, Suto (46), menyatakan pembukaan segel merupakan bentuk itikad baik dari pihak keluarga setelah tuntutan mereka untuk dilakukan musyawarah desa direspons pemerintah.

“Karena besok akan diadakan musdes sesuai tuntutan keluarga, maka hari ini segel kami buka. Dasarnya memang harus dimusyawarahkan di kantor desa,” ujar Suto.

Ia menegaskan, musyawarah desa (musdes) yang dijadwalkan berlangsung Kamis (7/5/2026) akan menjadi forum utama dalam menentukan penyelesaian sengketa lahan yang selama ini menjadi polemik.

“Musdes nanti akan melibatkan semua pihak, mulai dari kecamatan, bagian hukum, pengelola aset daerah, Muspika, pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat,” katanya.

Menurut Suto, terdapat beberapa opsi yang akan dibahas dalam musyawarah tersebut.

“Keputusannya besok di musdes. Bisa saja lanjut tukar guling dengan surat lengkap dari Pemkab, dibeli oleh pemerintah daerah, atau ada alternatif lain. Semua tergantung hasil kesepakatan bersama,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, untuk sementara persoalan lain di luar sengketa lahan belum menjadi prioritas pembahasan.

“Masalah lain seperti penebangan pohon sengon belum kami bahas sekarang. Fokus kami masih pada penyelesaian status lahan,” tegasnya.

Meski segel telah dibuka, pihak ahli waris tetap memberikan peringatan jika tidak tercapai kesepakatan.

“Kalau besok tidak ada titik temu, ya kemungkinan akan kami tutup lagi. Tapi kami berharap ada solusi terbaik untuk semua pihak,” tambah Suto.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, membenarkan bahwa segel kantor desa telah dibuka oleh pihak ahli waris.

“Mohon izin melaporkan, hari ini Rabu tanggal 6 Mei 2026 pukul 15.00 WIB, pihak Pak Suto dan ahli waris telah melakukan pelepasan banner di Kantor Desa Lambang Kuning. Ini berdasarkan laporan dari Camat Lumbang,” ujar Ugas.

Sebelumnya, sembilan ahli waris menyegel kantor desa akibat sengketa tanah yang diklaim sebagai milik keluarga mereka. Lahan tersebut diketahui memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi dan disebut pernah ditukar guling sejak tahun 1964.

Permasalahan kembali mencuat seiring adanya perubahan perjanjian akibat pergantian kepala desa, yang kemudian memicu konflik antara pihak ahli waris dan pemerintah desa.

Dengan dibukanya kembali kantor desa, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan normal sembari menunggu hasil musyawarah desa yang akan digelar dalam waktu dekat. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.