Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan jatuh pada Kamis, 30 April 2026. Momentum ini menjadi penutup periode pelaporan pajak tahunan yang setiap tahunnya diwarnai lonjakan jumlah pelapor menjelang tenggat waktu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran kepada wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat yang belum sempat menyampaikan laporan pajaknya tepat waktu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, memastikan sistem perpajakan berbasis digital, yakni Coretax, tetap mampu mengakomodasi lonjakan pelaporan yang biasanya terjadi di akhir periode.
Lonjakan tersebut sebelumnya juga terjadi pada 31 Maret 2026, di mana DJP mencatat sebanyak 405 ribu SPT masuk dalam satu hari. Sementara itu, hingga 29 April 2026 pukul 24.00 WIB, total pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan telah mencapai 12.639.279 laporan.
Meski diberikan kelonggaran, wajib pajak tetap diimbau untuk segera melaporkan SPT guna menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya trafik sistem di hari terakhir.
Sebagai informasi, ketentuan denda bagi wajib pajak yang terlambat melapor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada Pasal 7 disebutkan bahwa sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi, sementara untuk wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Dengan berakhirnya masa pelaporan ini, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat, seiring dengan kemudahan layanan dan sistem perpajakan yang semakin terintegrasi. (Mamluatus Salimah)
Editor : Iwan Iwe



















