SURABAYA - Gedung sekolah milik Yayasan Pendidikan Trisila yang terletak di Jalan Undaan Kulon, Surabaya, akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis depan. Eksekusi ini merupakan buntut dari sengketa lahan dengan PT. Rajawali Nasional Indonesia.
Meskipun demikian, pihak Yayasan meyakini bahwa eksekusi tidak akan terlaksana karena belum ada pemberian ganti rugi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekolah yang terdiri dari gedung TK, SD, SMP, dan SMK milik Yayasan Pendidikan Trisila di Jalan Undaan Kulon, Surabaya, rencananya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 30 Januari mendatang. Eksekusi ini berdasarkan permohonan PT. Rajawali Nasional Indonesia yang memenangkan perkara perdata terkait sengketa lahan melawan Yayasan Trisila.
Menurut Sudirman Sidabuke, pengacara pihak Yayasan Pendidikan Trisila, pihaknya belum merelakan eksekusi tersebut karena belum ada pemberian ganti rugi yang layak sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga : Buntut Sengketa, Guru dan Siswa Yayasan Trisila Mulai Tinggalkan Sekolah
"Saat ini, tidak ada murid di sekolah tersebut. Kami meminta ganti rugi karena berencana mendirikan lembaga pendidikan di lokasi tersebut, sesuai dengan amar putusan. Meskipun nominal ganti rugi tidak disebutkan, kami berharap ada diskusi lebih lanjut. Jika tidak dipenuhi, kami tidak setuju," jelas Sudirman Sidabuke.
Sementara itu, Anton Arifullah, Jaksa Pengacara Negara Jamdatun Kejagung dan kuasa hukum PT. Rajawali Nasional Indonesia, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan bahwa amar putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada perintah bagi PT. Rajawali Nasional Indonesia untuk memberikan ganti rugi kepada Yayasan Trisila.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Yayasan Pendidikan Trisila tidak lagi mendapatkan perpanjangan izin operasional belajar mengajar sejak November 2024. Hal tersebut membuat sekolah ini ditinggalkan oleh murid dan guru.
Selama ini, Yayasan Trisila bertahan dengan keuangan yang menipis untuk operasional sekolah. Apalagi, bantuan operasional sekolah dari pemerintah sekitar 1,1 miliar rupiah melalui Bank Jatim tidak dapat dicairkan. (Intan Putri)
Editor : M Fakhrurrozi