JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), pada tahun 2025-2026.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dadan Hindayana diketahui dijemput penyidik di kediamannya, sedangkan Sony Sonjaya diamankan di sebuah hotel setelah pengumuman pencopotan dan pergantian pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (2/6/2026) malam.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Dengan dua barang bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” jelas Syarief.
Menurut Kejagung, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur MBG. Di mana, yayasan tersebut seharusnya dikelola secara mandiri sebagai mitra pelaksana program. Namun, dalam penyidikan ditemukan adanya yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan pegawai maupun pejabat BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Meski demikian, yayasan tersebut tetap ditunjuk melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN yang disebut mendapat atensi dari para tersangka. Kejagung menduga yayasan-yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Menurut Kejagung, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan menyebabkan penggelembungan harga pengadaan.
Adapun sejumlah pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut Kejagung, dugaan mark up tersebut menyebabkan kerugian dan tidak mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis sebagaimana mestinya. Selain itu, penyidik juga masih mendalami berbagai modus lain yang diduga dilakukan para tersangka dalam pengelolaan program tersebut.
Saat ini, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Mamluatus Salimah)
Editor : Iwan Iwe



















