TULUNGAGUNG - Keluhan masyarakat mengenai trotoar yang beralih fungsi menjadi lapak dagang dan tempat parkir direspons cepat oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung. On Selasa (21/7/2026), tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kelurahan Kepatihan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta kendaraan di sepanjang Jalan Letjen Suprapto.
Operasi ini digelar untuk mengembalikan hak pejalan kaki atas fasilitas umum yang seharusnya bebas dari hambatan.
Penyisiran yang dilakukan sepanjang lebih dari satu kilometer tersebut berawal dari aduan masyarakat. Petugas menemukan sedikitnya delapan pedagang yang berjualan di atas trotoar, serta sejumlah sepeda motor yang diparkir sembarangan. Kepada para pelanggar, petugas memberikan teguran tertulis dan meminta mereka segera memindahkan lapak ke lokasi yang sah.
Pentingnya Menjaga Fungsi Trotoar
Secara teknis, trotoar merupakan bagian dari ruang milik jalan yang dikhususkan bagi pejalan kaki, bukan untuk kegiatan niaga ataupun area parkir. Peralihan fungsi trotoar tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam keselamatan karena memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan yang ramai kendaraan.
Baca Juga : Kabar Gembira ASN Tulungagung, Gaji ke-13 Cair Pekan Ini, PPPK Paruh Waktu Bakal Naik Gaji
Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara, menjelaskan bahwa pihak kelurahan terus mengedukasi masyarakat mengenai batas pemanfaatan fasilitas publik tersebut.
“Kami melaksanakan sosialisasi bahwa trotoar hanya boleh dimanfaatkan oleh pejalan kaki, bukan untuk kegiatan niaga. Kami juga mengimbau para pedagang yang mayoritas belum berizin dan bukan warga Kelurahan Kepatihan untuk mengutamakan keselamatan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tulungagung, Adi Fitra Wijaya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara efektif guna menindaklanjuti laporan warga.
“Penertiban hari ini menindaklanjuti aduan kelurahan terkait maraknya pedagang di atas trotoar. Harapan kami, fasilitas trotoar kembali tertata rapi dan berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Adi.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, mayoritas pedagang yang ditertibkan bukan merupakan warga lokal Kelurahan Kepatihan. Pemkab Tulungagung menegaskan akan meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar yang tetap membandel.
Editor : Iwan Iwe



















