PONOROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo kembali memberikan peringatan kepada pedagang yang masih nekat mendirikan bangunan liar di atas trotoar. Penertiban ini salah satunya dilakukan di sepanjang Jalan Siberut, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo.
Meski sebelumnya telah menerima surat peringatan dari Dinas Perdagangan dan UMKM, sejumlah pedagang diketahui masih mengabaikan aturan dan tetap menggunakan bangunan semi permanen untuk berjualan di atas fasilitas umum.
Petugas Satpol PP pun turun langsung ke lokasi untuk melakukan sosialisasi sekaligus memberikan peringatan tegas agar para pedagang segera melakukan pembongkaran mandiri.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro, menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang bagi pejalan kaki.
“Kami mengimbau para pedagang untuk segera membongkar bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar. Silakan menggunakan sarana berdagang yang bersifat sementara seperti gerobak, agar setelah selesai berjualan, area bisa kembali bersih,” ujar Subiyantoro.
Selain itu, petugas juga mengarahkan para pedagang agar menggunakan fasilitas yang tidak menetap, seperti gerobak atau bangunan bongkar pasang. Hal ini dinilai sebagai solusi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi trotoar.
Satpol PP menegaskan, apabila peringatan ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa pembongkaran paksa terhadap bangunan liar tersebut.
Pemerintah daerah berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum bagi masyarakat luas.
Editor : JTV Madiun



















