PACITAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya indikasi produk rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik penjualan.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan cukai dan berpotensi merugikan negara.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan bersama instansi terkait. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Ardian saat ditemui, Jumat (27/2).
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan Pasal 54.
Baca Juga : Jalan Nasional Pacitan–Trenggalek Rusak Jelang Mudik Lebaran 2026, Warga Pasang Tanda Darurat
Ardian menjelaskan, Pasal 50 mengatur larangan menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai tanpa izin yang semestinya. Sementara Pasal 54 menegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana.
“Ancaman hukumannya tidak ringan. Pelaku bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pedagang agar lebih teliti dalam menerima dan menjual produk rokok. Pastikan rokok yang dijual memiliki pita cukai asli, tidak rusak, dan sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga : Safari Ramadhan di PLN Nusantara Power UP Pacitan, Dirut Tekankan Keandalan dan Integritas Kerja
Selain penindakan, Satpol PP Pacitan juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi hingga tingkat desa. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar konsumen tidak tergiur harga murah tanpa mempertimbangkan aspek legalitas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Pacitan untuk berperan aktif. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kami. Ini bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan mendukung penerimaan negara,” pungkas Ardian. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















