Menu
Pencarian

Sambut Nyepi dan Idulfitri, 689 Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Terima Remisi

Yongki Nugroho - Jumat, 6 Maret 2026 09:42
Sambut Nyepi dan Idulfitri, 689 Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Terima Remisi
Ratusan warga binaan diusulkan menerima remisi pada hari besar keagamaan. Pengajuan ini menjadi bentuk penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. Dok : Yongki Nugroho

LUMAJANG - Menyambut Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun ini, sebanyak 689 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, 682 orang diusulkan menerima remisi Idulfitri dan 7 orang lainnya menerima remisi Nyepi.

Dari total usulan remisi Idulfitri yang mencakup 609 narapidana dan 73 tahanan, sebanyak 20 orang di antaranya diprediksi akan langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya telah terpenuhi setelah dikurangi remisi.

Kendala Pengusulan dan Kriteria Penerima

Meski ratusan orang diusulkan, tercatat masih ada 47 warga binaan yang terkendala dalam proses pengusulan remisi. Kendala tersebut meliputi belum terpenuhinya syarat minimal enam bulan berperilaku baik, sedang menjalani hukuman disiplin, berstatus residivis, hingga masih menjalani pidana subsider.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Lumajang, Nur Cahyo Wicaksono, menjelaskan bahwa mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini merupakan narapidana kasus narkotika.

“Untuk narapidana yang mendapatkan remisi Idulfitri berjumlah 609 orang dan tahanan berjumlah 73 orang, sehingga totalnya 682 orang. Sementara untuk Nyepi ada 7 orang. Memang ada beberapa kendala bagi 47 orang lainnya, seperti status residivis yang masih ada pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB)-nya, serta belum memenuhi syarat enam bulan berperilaku baik,” ujar Nur Cahyo.

Motivasi untuk Berkelakuan Baik

Pihak Lapas menegaskan bahwa tidak ada kriteria khusus dalam pemberian remisi ini. Selama warga binaan menunjukkan perubahan perilaku dan menaati aturan di dalam Lapas, mereka berhak mendapatkan apresiasi negara.

“Kriteria utamanya adalah berkelakuan baik selama di dalam Lapas. Di sini memang mayoritas adalah kasus narkoba. Kami memperkirakan ada 15 sampai 20 orang yang akan langsung bebas,” tambahnya.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi administratif dan substantif dari negara. Diharapkan, pengurangan masa pidana ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri agar siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat. (Sani Akbar)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.