Menu
Pencarian

Satpol PP Jatim dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal di Pasuruan

Abdul Majid - Rabu, 13 Mei 2026 21:00
Satpol PP Jatim dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal di Pasuruan
Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai yang digelar Satpol PP Jatim di pendopo Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/5/2026) pagi. (Foto: Abdul Majid)

PASURUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa timur bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang kian massif melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai. Kali ini, sosialisasi digelar di pendopo Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/5/2026) pagi.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kabid penegakan Perda Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rusdianto. Kegiatan dihadiri Niken Lestari, Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I dan sejumlah elemen masyarakat, mulai tokoh masyarakat, pemuda hingga TNI/ Polri.

Dalam sambutannya, Andyka Merry mengatakan, sosialisasi ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberantas barang kena cukai illegal. Dalam sosialisasi ini, masyarakat diberikan edukasi terkait ciri-ciri rokok tanpa pita cukai.

“Saat ini, kita melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai. Selain pemahaman tentang rokok tanpa pita cukai, masyarakat juga kita berikan pemahaman terkait dampak negatif rokok ilegal bagi perekonomian Negara,” ujarnya.

Baca Juga :   Gus Lilur Apresiasi Menkeu Purbaya, Dorong Transformasi Rokok Ilegal

Sosialisasi ini sangat perlu dilakukan lantaran peredaran rokok illegal di Jawa Timur masih banyak. Berdasarkan data, perokok di Kabupaten Pasuruan cukup tinggi dengan didominasi usia 35-44 tahun, sementara usia 25-34 berada di peringkat kedua.

Andyka menambahkan, pihaknya bersama Bea Cukai sudah terus berupaya menekan peredaran rokok illegal dengan gencar melakukan razia.

“Di tahun 2025, pihaknya bersama Bea Cukai telah berhasil mengamankan 11.400.000 batang rokok illegal atau mampu menyelamatkan kerugian Negara sekitar Rp 11 Miliar,” paparnya.

Baca Juga :   Selamatkan Industri Tembakau, Petani Madura Suarakan Tiga Tuntutan

Sementara itu, Niken Lestari, Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim II menambahkan, bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan.

"Sudah banyak yang dicapai dalam pemberantasan rokok ilegal. Namun demikian, ketika peredaran rokok ilegal masih ada, maka kita akan tetap memberantas peredaran rokok ilegal ini hingga tuntas," ujarnya.

Baca Juga :   Kanwil Bea Cukai Jatim II Tingkatkan Patroli Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal Jelang Idul Fitri

Niken menambahkan, pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui dua jalur, yakni secara operatif atau penindakan di lapangan serta pendekatan preventif yakni melalui sosialisasi masif kepada masyarakat.

"Secara preventif, kita akan terus melakukan edukasi, informasi, sosialisasi dan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat supaya menghindari rokok ilegal," pungkasnya.

Satpol PP Jatim bersama Bea Cukai Jatim I mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Pasuruan dengan tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan melaporkan temuan melalui aplikasi Sijalinmaja yang telah dilengkapi fitur pengaduan masyarakat secara real time. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.